SAMARINDA. Saat Ramadan hingga jelang Lebaran Idul Fitri, umumnya banyak dijumpai gerai zakat berdiri di pinggir jalan. Nah, mulai tahun ini, Pemkot Samarinda mengeluarkan aturan bahwa gerai zakat mesti buka di pelataran rumah, ruko, atau sekretariat mereka sendiri. Bukan di atas trotoar. Tak hanya itu, gerai penukaran uang juga dilarang menggunakan fasilitas umum. Semua akan ditertibkan.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/0711/011.04 Tentang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang di tepi jalan. Dasar pemikiran pelarangan tersebut ialah fungsi trotoar memang bukan diperuntukkan berdirinya bangunan apapun. Atau aktivitas apapun di atasnya. Trotoar hanya digunakan untuk para pejalan kaki.
Kepala Kanwil Kemenag Kota Samarinda Baequni merespons Surat Edaran tersebut. Dia bilang, pemkot tidak mempermasalahkan pendirian gerai zakat.
“Tidak tidak ada larangan (mendirikan gerai zakat), yang diatur adalah (gerai) tidak boleh menempati trotoar,” kata Baequni, Kamis 16 Maret 2023.
Ia menyarankan, agar pengelola lembaga amil zakat membuka gerai di tempat-tempat yang aman. Seperti ruko, halaman toko atau kantor yang luas, area parkir kantor pemerintahan, ataupun di sekretariat sendiri.
“Yang penting jangan di trotoar. Kami kasih solusi menyewa di tempat warga atau kerja sama dengan instansi yang berlokasi potensial,” ucap Baequni.
Terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda Widiasmoro Eko Prawito. Mengatakan bahwa SE ini sangat baik. Demi keamanan dan ketertiban umum.
“Sebelumnya banyak yang buat gerai di trotoar dan pinggir jalan. Mengganggu estetika Kota Tepian kan?”
“Itu dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan yang melintas,” ungkap Widi.
Terkait tenda zakat sudah kadung identik bertempat di trotoar. Widi mengimbau agar lembaga amil zakat bisa mengubah kebiasaan tersebut.
Baznas Kota Samarinda sendiri akan membuka gerai di sekertariat mereka. Di Jalan Dahlia dan di kantor-kantor kecamatan di Samarinda. Untuk masyarakat yang tidak mau repot, Baznaz menyediakan jasa jemput zakat ke rumah-rumah. (nk/adv/diskominfo samarinda)