Hati-Hati, Banyak Kosmetik Ilegal dan Tanpa Nomor BPOM di Samarinda

nataliya melnychuk/unsplash.com

KOSMETIK merupakan suatu barang yang sudah dikenal dari zaman dahulu. Kosmetik pada zaman dahulu dibuat dengan memakai bahan-bahan alami yang ada di sekitar. Namun seiring berkembangnya zaman, kosmetik sudah mulai memakai bahan-bahan yang diracik dengan mempertimbangkan segala kegunaannya. Mulai mengencangkan sampai memutihkan bahkan dapat membuat awet muda. Semua ini didapat dengan racikan bahan-bahan yang sudah melewati segala macam uji coba kelayakan. Tentu hal ini agar konsumen mendapatkan manfaat sesungguhnya.

Semakin maju perkembangan zaman, maka semakin maju pula teknologi yang ada. Segala sesuatu sekarang mudah didapat tanpa mencari lebih lama. Semakin maju sebuah zaman maka semakin banyak pula polusi yang ada. Polusi ini sendiri dapat menyebabkan efek samping kepada area wajah dan tubuh lainnya.

Maka di sinilah tugas kosmetik ini untuk membantu mencerahkan kulit serta membuang segala kotoran yang ada di dalam kulit kita. Terkait itu, kita harus pandai dalam memilih kosmetik yang akan digunakan, apakah telah mempunyai izin BPOM atau belum.

Segala sesuatu hal yang hadir di masyarakat, mau obat, produk makanan, susu, serta kosmetik harus melewati pengecekan yang dilakukan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).

Selain melakukan pengawasan obat dan makanan, BPOM juga mempunyai kewenangan dalam menerbitkan izin edar produk dan sertifikat, sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu. Melakukan pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Melakukan intelijen/penyelidikan terkait pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga memberikan sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan jika masih ada oknum yang melanggar.

Kosmetik Ilegal dapat mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri. BPOM telah menyebutkan dan menjelaskan tentang apa saja bahaya yang terjadi ketika kita memakai merkuri di wajah. Ini akan menyebabkan kulit semakin tipis dan membuat kerusakan pada kulit. Sebab merkuri bersifat korosif.

Selain pada luar tubuh, bahaya merkuri juga terjadi di dalam tubuh. Yaitu dapat merusak ginjal, saraf, dan pencernaan. Dalam pemakaian jangka panjang, merkuri dapat menyebabkan kerusakan yang serius pada wajah.

BPOM telah melarang penggunaan merkuri dalam produk kosmetik. Hal ini telah diatur dalam peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik. Bahan yang dipakai harus sesuai standar dan tidak mengandung bahan berbahaya, yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit dalam pemakaian jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam pembuatan kosmetik, harus memakai bahan yang sesuai dan mempunyai khasiat tersendiri bagi kulit.

Berdasarkan data BPOM RI tahun 2022, ditemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di Indonesia. Kosmetik-kosmetik itu akan ditindak lanjuti. Sementara oknum pelakunya, diproses hukum.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) telah menyita 300 item kosmetik ilegal di Samarinda. Selain itu BBPOM juga menyita hal serupa di Mahakam Hulu, kabupaten terjauh dari Samarinda. Dalam kasus ini, kantor BBPOM telah mengamankan tiga penjualnya.

BBPOM juga telah melakukan pengawasan pada 16 titik lokasi penjualan baik toko, pasar maupun online. Dalam 16 titik tersebut, BBPOM telah menemukan adanya 10 titik penjual yang telah menjual kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di pasar-pasar di Samarinda dan Mahakam Ulu.

Sebagai masyarakat kita harus bijak dalam membeli sesuatu barang mau di pasar, toko, ataupun olshop. Kita harus mengecek terlebih dahulu barang yang akan kita beli, apakah barang tersebut sudah berizin jual edar dan tidak mengandung bahan berbahaya. Tentu efek dari bahan berbahaya tersebut dapat terjadi dalam pemakaian jangka panjang. Dan susah untuk menyembuhkan efek dari bahan berbahaya tersebut. (*)

  • Miftahul Jannah

    Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Program Studi Hukum Administrasi Negara, Angkatan 2021. Memiliki ketertarikan dalam bidang penulisan terutama dalam isu hukum dan sosial politik.

POPULER
Search