GratisPol Jadi Prioritas, DPRD Kaltim Jamin Akses Pendidikan Lebih Luas

SAMARINDA – DPRD Kaltim kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Lewat rapat Komisi IV yang digelar Selasa, (10/6/2025), pembahasan mengerucut pada satu agenda penting. Evaluasi dan kelanjutan Program GratisPol untuk tahun ajaran 2025/2026.

Berlangsung di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi. Dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ekti Imanuel, bersama anggota legislatif lainnya seperti Ananda Emira Moeis, H. Baba, Sarkowi V. Zahry, dan Agusriansyah Ridwan. Dari eksekutif, Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah, turut bergabung. Tak ketinggalan, 16 perwakilan perguruan tinggi dan sekolah tinggi dari berbagai wilayah Kaltim juga ikut serta.

Fokus pertemuan jelas. Program GratisPol harus dikawal dan diperluas, agar dapat dirasakan seluruh masyarakat. Bagi DPRD, ini bukan sekadar subsidi, tapi investasi jangka panjang untuk menjamin kualitas SDM Kaltim. Dalam hal teknis, pembayaran UKT nantinya akan dilakukan berdasarkan database yang masuk melalui jalur undangan (SNBP) dan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi bersangkutan.

“Sementara itu, mahasiswa yang telah membayar UKT lebih dulu akan mendapatkan pengembalian dana setelah pemerintah daerah melakukan verifikasi,” terang Ekti.

Dirinya juga menegaskan, Pemprov Kaltim menanggung seluruh biaya kuliah mahasiswa asal Kaltim yang menempuh pendidikan di dalam provinsi. Sedangkan bagi mereka yang belajar di luar daerah, termasuk luar negeri, bantuan akan disalurkan dalam bentuk beasiswa melalui kampus masing-masing.

Namun, implementasi di lapangan masih memerlukan penyelarasan. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV, menyoroti soal perbedaan waktu antara kalender akademik kampus dan siklus anggaran Pemprov.

“Perbedaan kalender akademik antara perguruan tinggi dan kalender anggaran Pemprov Kaltim harus diperhatikan agar pembayaran tetap berjalan lancar tanpa mengganggu operasional kampus,” jelas Darlis. Sembari menambahkan, adanya perubahan penting soal batas usia mahasiswa S3, terutama bagi guru dan dosen. Usia maksimal kini dinaikkan menjadi 45 tahun.

“Ini untuk memberi ruang lebih luas bagi tenaga pendidik yang ingin melanjutkan studi,” tambahnya.

Sebagai penguatan regulasi, DPRD mendorong lahirnya Peraturan Daerah Pendidikan. Langkah ini akan menyusul setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Pendidikan Tinggi Tahun 2025 resmi diterbitkan.

Ketua Komisi IV, H. Baba, turut menyuarakan pentingnya regulasi tersebut. Menurutnya, legalitas yang kuat akan menjaga keberlanjutan program serta memperluas dampak positifnya bagi mahasiswa. “Dengan adanya Program GratisPol, DPRD Kaltim berharap akses pendidikan bagi masyarakat semakin terbuka, serta menciptakan generasi muda yang lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional,” jelas Baba.

Semua pihak setuju. Langkah konkret ini menunjukkan arah yang jelas. Pendidikan tinggi tak lagi menjadi beban, tapi jalan lebar menuju kemajuan daerah. GratisPol bukan sekadar slogan, tapi gerakan nyata menuju Kaltim yang cerdas dan sejahtera. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search