Fatayat dan Muslimat ‘curhat’ Soal Pelayanan Informasi Publik

Rusman Ya'qub Sosper bersama Fatayat dan Muslimat NU

SAMARINDA. Organisasi perempuan Nahdlatul Ulama, Fatayat dan Muslimat NU menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda tentang Pelayanan Informasi Publik yang diprakarsai anggota DPRD Kaltim dari PPP, Rusman Ya’qub, Senin (22/11) di Samarinda.

Kader ‘emak-emak’ NU ini mendapatkan pemaparan terkait keterbukaan informasi publik baik itu menyangkut hak maupun kewajiban untuk mendapatkan informasi kepada instansi maupun badan publik. Oleh Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim, Muhammad Khaidir yang hadir sebagai salah satu nara sumber menjelaskan pentingnya masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya terkait proses mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan langkah-langkah yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga dipastikan hak publik untuk mendapatkan informasi dijamin oleh negara.

“Ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. Tidak boleh asal menuntut agar diberi informasi sesuai yang diinginkan tapi juga secara bersamaan harus memenuhi kewajibannya terhadap informasi tersebut,” ujarnya.

Setiap badan publik menurut Khaidir berkewajiban menyampaikan informasi yamg dibutuhkan masyarakat agar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan terbuka dan transparan. Hal tersebut dimaksudkan agar terwujudnya pelaksanaan organisasi yang bersih dan bertanggungjawab.

Kegiatan bertajuk Sosper ini pun dimanfaatkan oleh Muslimat dan Fatayat untuk curhat terkait keterbukaan informasi publik bahkan juga mengeluhkan persoalan jalan dan bangunan fisik sekolah yang berada di lingkungan tempat tinggalnya. Tentu pertanyaan itu ditujukan kepada Rusman Ya’qub selaku anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Kota Samarinda.(red)

POPULER
Search