DPRD Samarinda Gelar Tes Narkoba

Proses tes narkoba di kantor Sekretariat DPRD Samarinda. (foto: ist)

SAMARINDA. Tes narkoba lewat pemeriksaan sample urin dilakukan di kantor Sekretariat DPRD Samarinda. Senin (14/2/2022). Kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.

“Sebagai kepala OPD, tes narkoba untuk lingkup sekretariat DPRD Samarinda ini, sejalan dengan program nasional dalam hal memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ucap Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto.

Dalam tes ini seluruh staf sekretariat baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) wajib mengikuti tes urin dengan biaya dibebankan masing-masing pribadi sebesar Rp 150 ribu. Terdata 17 pejabat struktural, 32 pejabat fungsional, dan 245 PTT mengikuti tes narkoba ini.
Bagi yang nekat menghindari tes, dikenakan sangsi. Pegawai yang enggan melakukan tes urine, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nya ditahan sementara waktu.

Sedangkan bagi pegawai honorer atau PTT yang tak mengikuti tes akan ditunda pembayaran gajinya.
Namun bagi mereka yang betul-betul berhalangan dikarenakan tugas atau sedang sakit dan bukan faktor kesengajaan, bisa mengikuti tes mandiri di kantor BNN setelahnya,” katanya. (*/nk)

POPULER
Search