SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan bahwa salah satu opsi yang akan diambil adalah meningkatkan jumlah anak kurang mampu yang dapat menerima pendidikan, dari 20 persen menjadi 30 persen. Hal ini dilakukan untuk mengatasi alasan putus sekolah yang seringkali terkait dengan faktor ekonomi.
Menurut Salehuddin, anak-anak di Kaltim seharusnya memiliki akses pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga tinggi, karena hal ini merupakan hak anak.
“Salah satu misi Provinsi Kaltim adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Kami targetkan angka putus sekolah terus turun meskipun secara bertahap,” ungkapnya.
Salehuddin juga mengajak semua pihak untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim dan berharap revisi Perda Pendidikan dapat segera diselesaikan di DPRD.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur mencatat bahwa angka penyelesaian pendidikan SMA/sederajat di provinsi tersebut masih berada pada angka 74,26 persen.
Melihat Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kaltim, pada periode 2019-2021, jenjang pendidikan pada penduduk berusia 16-18 tahun masih jauh di bawah 100 persen. Namun, APS pada rentang usia 16-18 tahun mengalami kenaikan dari 81,88 persen pada 2020 menjadi 82,10 persen pada 2021. (nk/adv/dprd kaltim)