SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-23 pada Senin (14/7/2025) di Gedung Utama B DPRD Kaltim. Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap krusial, yakni tentang penyelenggaraan pendidikan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ekti Imanuel, dan dihadiri oleh 31 anggota dewan. Pemerintah Provinsi Kaltim diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang SDA dan Perekonomian, drh Arief Murdiyatno.
Dalam rapat tersebut, Arief menyampaikan pandangan gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang diinisiasi oleh DPRD. Menurutnya, rancangan regulasi itu sejalan dengan visi pembangunan SDM di Kaltim.
“Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mencetak generasi berkualitas. Pemprov siap menerima masukan agar regulasi ini semakin sempurna,” kata Arief.
Setelah itu, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Lingkungan Hidup. Mereka menilai regulasi ini sangat relevan, terutama dalam menjaga keseimbangan ekosistem di tengah pembangunan pesat, termasuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus DPRD bersama tim dari pemerintah provinsi. Proses ini diharapkan menghasilkan peraturan yang kuat, aplikatif, dan berkelanjutan. (adv/dprd kaltim)
