DPK Kaltim Mendorong Pemindahan Arsip Inaktif: Menjaga Sejarah dan Pertanggungjawaban

SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur menegaskan pentingnya pemindahan arsip inaktif yang berusia 10 tahun ke atas ke unit pengelola kearsipan daerah. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan dan kelestarian arsip yang memiliki nilai sejarah, bukti pertanggungjawaban, dan menjadi sumber informasi penting.

Arsip inaktif merujuk pada dokumen yang tidak lagi aktif digunakan dalam administrasi pemerintahan, namun tetap memiliki nilai penting dalam konteks sejarah dan pertanggungjawaban. DPK Kaltim menekankan perlunya pemindahan arsip ini dari unit pencipta arsip ke lembaga kearsipan daerah guna memastikan keamanan dan keberlanjutan pengelolaannya.

Pemindahan arsip inaktif dengan retensi di atas 10 tahun dilakukan dari dinas pembuat arsip, contohnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang. Ana Palianti Sari, seorang arsiparis di DPK Kaltim, memberikan dorongan agar Dinkes Bontang dapat segera melakukan pemindahan arsip yang memenuhi kriteria tersebut.

“Kami mengharapkan Dinkes Bontang dapat menyusun daftar arsip yang akan dipindahkan dan melengkapi dengan berita acara pemindahan arsip,” ungkap Ana Palianti Sari saat menerima kunjungan dari Dinas Kesehatan Bontang di DPK Kaltim.

Sementara itu, untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinkes Bontang, disarankan agar mereka berkoordinasi terlebih dahulu dengan unit kearsipan yang dimiliki oleh Dinkes Bontang. Pendekatan ini diharapkan dapat memudahkan proses pemindahan arsip inaktif dan menjaga integritas pengelolaan arsip di tingkat daerah. (nk/adv/dpk kaltim)

POPULER
Search