SAMARINDA. Sebagai bentuk hadirnya negara, pemerintah telah melakukan intervensi terhadap kelangkaan minyak goreng di pasaran. Salah satu yang dilakukan, adalah dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindakop-UMKM) Kaltim Muhammad Yadi Robyan menjelaskan, mulai 1 Februari 2022 diberlakukan aturan baru HET minyak goreng.
Harga minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500/liter, untuk harga minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan Rp 13.500/liter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Ia mengatakan, penyesuaian harga terjadi menyusul kebijakan Menteri Perdagangan yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Sehingga produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor wajib untuk memenuhi stok dalam negeri sebesar 20 persen dari total ekspor mereka.
“Ini dinamika untuk membantu masyararakat, agar harga minyak goreng yang pertama itu wajar dan stoknya ada,” jelas Robi, Senin (31/1/2022).
Ia meminta pasar modern dan pasar rakyat untuk segera melakukan adaptasi terkait penerapan harga baru minyak goreng. Ia berharap seluruh pelaku usaha minyak goreng menjalankan ketentuan harga tersebut.
“Kebijakan ini berlaku 1 Februari, siap tidak? Swalayan pasar modern sudah siap, pasar tradisioanal atau pasar rakyat tinggal bagaimana mengadaptasinya. Mudah- mudahan kebijakan ini bisalah, karena harganya dan stoknya sudah ada,” jelasnya.
Selanjutnya Roby, sapaan akrabnya, meminta partisipasi seluruh masyarakat untuk memantau harga minyak goreng di pasaran. Pasalnya, sudah ada sanksi yang menanti untuk pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan baru ini.
“Kita tegaskan masyarakat jangan panik. Kita minta kerjasamanya, laporkan aja kalau ada yang tidak patuh (penetapan harga minyak goreng). Karena sanksinya sudah ada di Permendag Nomor 6,” pungkasnya. (nk/adv/diskominfokaltim)