Berkaryawan TKA, Wajib Berkantor di Kota Tepian

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar
nukaltim
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

SAMARINDA. Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, sering mengingatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, agar perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memiliki kantor di Samarinda.

Alasan Deni Hakim, agar ada pajak yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut, sebagai pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Banyak perusahaan yang berusaha di Samarinda dan mempekerjakan tenaga asing. Ini yang harus dipastikan Disnaker. Saya sering mengingatkan Disnaker. Apakah perusahaan itu memiliki kantor di Samarinda. Sebab, perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing harus dikenakan pajak daerah,” tandas dia, kemarin.

Dia mengimbau perusahaan yang menggunakan TKA dan menjalankan usahanya di Samarinda, maka mereka harus memiliki kantor di Samarinda.

“Saat sidak, kita menemukan TKA yang perusahaannya bukan di Samarinda. Mereka bekerja di Samarinda, tetapi kantornya di Jakarta,” ucap dia.

Dia berharap Disnaker lebih proaktif lagi memantau dan mendata perusahaan yang beroperasi di Kota Tepian dan menggunakan TKA. “Perusahaan harus melaporkan data-data TKA yang mereka gunakan,” ucap dia. (nk/adv/dprdsamarinda)

POPULER
Search