Bendum PBNU Tidak Perlu Mundur

ISTIMEWA
Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani Haji Maming. Insert: Ketua PWNU Kaltim, Fauzi A. Bahtar.

SAMARINDA. Sejumlah pihak meminta Mardani Haji Maming agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU karena baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perihal kasus dugaan keterlibatan Bendum PBNU tersebut yakni terkait suap pertambangan semasa ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Adanya penetapan tersangka kepada Mardani oleh KPK, telah menimbulkan sikap beragam dari masyarakat, bahkan ada yang memintanya mundur sebagai Bendum PBNU agar menjaga marwah organisasi massa terbesar di Indonesia. Bahkan desakan itu selain dari pihak luar, juga datang dari beberapa pengurus NU di beberapa daerah. Namun berbeda dengan sikap PWNU Kaltim yang justru meminta agar Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU.

Ketua PWNU Kaltim, Fauzi A. Bahtar secara tegas meminta agar Bendum PBNU tak perlu mundur, dikarenakan keterlibatan Mardani baru dugaan dan masih perlu melalui proses pembuktian. Menurut Fauzi, pihaknya setuju dengan sikap PBNU yang akan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus yang menimpa Bendum PBNU ini.

“Hendaknya kita menghargai apa yang disebut presumption of innocent (praduga tak bersalah) dalam kaidah hukum. Menurut hemat saya Bendum tak perlu mengundurkan diri karena ini masih dugaan dan belum ada keputusan ingkracht sebagai keputusan akhir dari sebuah proses hukum,” sebutnya.

Lebih lanjut, Fauzi mengatakan apa yang dialami Bendum PBNU sama sekali tidak mengganggu jalannya roda organisasi. Karena di NU memiliki struktur berlapis sehingga bisa menepis kekhawatiran sejumlah pihak terhadap tugas-tugas Bendum akan terhambat.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kan masih ada wakil-wakil bendahara yang bisa membantu jika Bendum sedang berhalangan,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.

“Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain. (Lp6/nk)

POPULER
Search