Akmal Malik Pesan Pelaku Usaha di Kaltim Harus Berbagi

TEKEN MOU: Pentingnya komitmen di antara pengusaha lokal di Kaltim untuk bergandengantangan agar membesar bersama. (foto: istimewa)
TEKEN MOU: Pentingnya komitmen di antara pengusaha lokal di Kaltim untuk bergandengantangan agar membesar bersama. (foto: istimewa)

SAMARINDA – Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan pelaku usaha harus dapat berbagi, guna memberdayakan orang-orang daerah agar menjadi tuan di negerinya sendiri, bukan hanya menjadi subjek saja. Karenanya, pihaknya sangat berkomitmen untuk membantu para pengusaha termasuk UMKM.

Pola kemitraan juga diharapkan dapat menjadi daya saing dan kekuatan ekonomi baru bagi Kalimantan Timur sebagai wilayah terdekat dengan Ibukota Negara Nusantara yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.

“Untuk memfasilitasi program kemitraan, Pemerintah telah menyediakan fasilitas melalui fitur sistem kemitraan dalam sistem Online Single Submission Berbasis Risiko yang juga dapat diakses langsung melalui situs kemitraan.oss.go.id,” papar Dirjen Otonomi Daerah ini.

Fitur ini merupakan bentuk fasilitasi kemitraan antar pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM di daerah, yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan data UMKM siap bermitra yang direkomendasikan oleh

“Kesempatan ini juga harus dimanfaatkan dengan sebaik baiknya dimana kita berkesempatan dapat bertatapan langsung dengan pengampu kebijakan yaitu Kementerian Investasi / BKPM RI,” jelasnya.

“Pemerintah Kalimantan Timur sangat menyakini bahwa kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM akan menjadi kunci pertahanan perekonomian Indonesia, khususnya Kalimantan Timur di tahun mendatang,” terang Akmal.

Tambahan informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov Kaltim gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 dan Penandatanganan MoU Kemitraan di Hotel Swiss Belhotel Borneo, Samarinda, Selasa (17/10/2023).

Peraturan tersebut dihasilkan sebagai pedoman tata cara pelaksanaan kemitraan bagi Usaha Besar dengan UMKM dan Koperasi di daerah.

“Maksud kegiatan ini memberikan pemahaman secara utuh bagi Aparatur Daerah, Pelaku Usaha dan stakeholder terhadap Undang Undang Cipta Kerja dan aturan turunnya guna mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah di bidang penanaman modal,” ungkap Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto saat membacakan laporan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dan dukungan terhadap Peraturan Menteri Investasi No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah : Terwujudnya pola pemahaman dan skema kemitraan dengan UMKM sesuai yang diamanatkan dan Dukungan dari semua pihak terkait Kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM dan Koperasi melalui penandatanganan MoU Kemitraan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri Kementerian Investasi / BKPM RI, Ibu Septiria Christina, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Prov Kaltim Heni Purwaningsih, Kepala DPMPTSP Kukar Bambang Arwanto dan perwakilan dan pelaku UKM Se Kaltim.

Kegiatan selanjutnya dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama bagi seluruh pelaku usaha guna mendukung Kemitraan Pelaku Usaha dan UMKM, hal ini sebagai komitmen bagi kita untuk dapat mendukung ketahanan ekonomi di Kalimantan Timur. (adv/nk/diskominfo kaltim)

POPULER
Search