JAKARTA. Setelah beberapa pekan, polemik tentang pelaksanaan Muktamar NU ke-34 antara keputusan Rais Aam yang berbeda dengan Tanfidziyah PBNU akhirnya menemui kesepakatan bersama. Hasil konferensi pers PBNU, Selasa (7/12) di kantor PBNU Jl. Kramat Raya menetapkan Muktamar NU digelar 23-24 Desember sesuai Hasil Konferensi Besar (Konbes) NU September 2021 lalu.
Ditengarai pemicu munculnya polemik perbedaan waktu pelaksanaan Muktamar NU ke-34, yaitu ketika pemerintah mengumumkan akan menerapkan pemberlakukan PPKM level 3 pada pelaksanaan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Seketika pelaksanaan Muktamar menjadi geger di kalangan Nahdliyin. Ada yang menginginkan agar pelaksanaan Muktamar NU di majukan ke 17 Desember dan ada yang meminta agar mundur ke Januari 2022.
Di level PBNU sendiri terlihat jelas perbedaan tentang pelaksanaan Muktamar NU. Oleh Rais Aam KH Miftahul Achyar meminta agar Muktamar digelar 17 Desember sementara dari pihak Ketua Umum PBNU menginginkan agar Muktamar diundur ke Januari 2022. Ketika beberapa kali dilakukan mediasi namun belum menemukan jalan keluar bahkan saling menggugat keabsahan pelaksanaan Muktamar sesuai AD/ART organisasi dan hasil Konbes PBNU September 2021 lalu.
Tidak hanya di tingkat pusat, di Kaltim sendiri polemik itu juga dirasakan oleh pengurus NU dan generasi muda NU. Saling ‘serang’ argumen di group Whatsapp tak terhindarkan antara kelompok pendukung Rais Aam maupun kelompok pendukung Ketua Umum Tanfidz PBNU.
Saat pengumuman PPKM untuk Nataru dibatalkan oleh Pemerintah, maka polemik tersebut akhirnya selesai dengan hasil kesepakatan Mukatamar sesuai jadwal semula berdasarkan hasil Konbes PBNU yakni dilaksanakan 23-25 Desember 2021 di Propinsi Lampung. (h)